KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan modus aplikasi daring dari tiga tempat sekaligus dalam kurun waktu sepekan ke belakang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut adalah Reddoorz Air Mancur di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal dan sebuah indekos di Bogor Timur.
“Kami mendapat informasi adanya tindak prostitusi langsung dari masyarakat, mereka lapor ke Polresta Bogor Kota, ” kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023).
Celakanya, rata-rata perempuan yang menjadi korban praktik esek-esek ini merupakan anak di bawah umur berusia antara 14 hingga 15 tahun. “Ironis, rata-rata korbannya itu di bawah 18 tahun, yakni umur 14 hingga 15 tahun, " jelasnya.
Menurutnya para pelaku alias mucikari yang terlibat dalam tindak prostitusi ini merekrut korban melalui media sosial Facebook.
Semula, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku.